Tugas dan Fungsi

Tugas DLH

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan daerah dan nasional. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta meningkatkan kualitas lingkungan bagi masyarakat.

Fungsi DLH

  1. Perumusan Kebijakan Lingkungan

    • Menyusun kebijakan dan peraturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    • Mengembangkan strategi pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.
  2. Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan

    • Mengawasi pencemaran lingkungan, baik di darat, air, maupun udara.
    • Melakukan pengendalian dampak lingkungan dari aktivitas industri dan pembangunan.
  3. Pengelolaan Sampah dan Limbah

    • Mendorong sistem pengelolaan sampah yang berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
    • Mengawasi dan mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
  4. Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan

    • Melaksanakan program penghijauan dan rehabilitasi lahan kritis.
    • Menjaga kelestarian ekosistem hutan, sungai, dan pesisir.
  5. Penyuluhan dan Edukasi Lingkungan

    • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
    • Melakukan kampanye sadar lingkungan dan penghijauan.
  6. Penegakan Hukum Lingkungan

    • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaku usaha atau individu yang melanggar regulasi lingkungan.
    • Memberikan sanksi bagi pihak yang mencemari atau merusak lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan lestari. Kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini. πŸŒΏπŸ’š